Hukum Perdata
Tampilan
Hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang satu dengan yang lain dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berbeda dengan hukum pidana yang melibatkan sanksi negara atas pelanggaran publik, hukum perdata fokus pada penyelesaian sengketa hak-hak privat.
Ruang lingkup utama hukum perdata (seperti yang diatur dalam KUHPerdata di Indonesia) meliputi:
- Hukum Orang (Personenrecht): Mengatur tentang subjek hukum, kecakapan hukum, dan domisili.
- Hukum Keluarga (Familierecht): Mengatur tentang perkawinan, perceraian, kekuasaan orang tua, dan pengampuan.
- Hukum Benda (Zakenrecht): Mengatur tentang hak-hak kebendaan dan kepemilikan suatu aset.
- Hukum Perikatan (Verbintenissenrecht): Mengatur tentang perjanjian, kontrak kerja sama, dan akibat kelalaian (wanprestasi).
- Hukum Waris (Erfrecht): Mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia.
Penyelesaian perkara dalam hukum perdata biasanya diinisiasi oleh gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dan bertujuan untuk memulihkan hak atau memberikan ganti rugi, bukan menjatuhkan hukuman penjara.