Lompat ke isi

Hukum Pidana

Dari Mippedia bahasa Indonesia ringkas, ensiklopedia umum
Revisi sejak 17 Mei 2026 00.06 oleh Admin (bicara | kontrib) (Mippedia Neural Engine V12: NeuralRelated)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya. Di Indonesia, sumber utama hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Asas-asas penting dalam hukum pidana meliputi:

  • Asas Legalitas: Seseorang tidak dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • Asas Kesalahan: Seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman jika ia memiliki kesalahan (niat jahat atau kelalaian) dalam perbuatannya.
  • Asas Teritorial: Hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah kedaulatan negara.

Fungsi utama hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan efek jera melalui sanksi yang tegas, mulai dari denda hingga pidana penjara, guna menjaga ketertiban dalam masyarakat.